Tiket Mahal?? Laporkan!!!



Jakarta(05/06/18)---Lebaran 2018 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik.
Pengecekan itu untuk memastikan tarif pada tiket yang dijual maskapai penerbangan tidak melebihi tarif batas atas yang sudah ditentukan dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpangn dan pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Maskapai yang melanggar batasan tarif yang ditetapkan akan diberikan sanksi berupa peringatan, pencabutan izin rute atau tidak diberikan izin penambahan rute baru.

“Jika menemukan adanya pelanggaran, silahkan melaporkannya kepada Ditjen Perhubungan Udara“, ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.




Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tiket Mahal?? Laporkan!!!"

Posting Komentar