Jakarta(05/06/18)---Lebaran 2018 Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat untuk mengecek
tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik.
Pengecekan itu untuk memastikan tarif pada tiket yang dijual
maskapai penerbangan tidak melebihi tarif batas atas yang sudah ditentukan
dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 14 tahun 2016 tentang mekanisme
formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpangn
dan pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Maskapai yang melanggar batasan tarif yang ditetapkan akan
diberikan sanksi berupa peringatan, pencabutan izin rute atau tidak diberikan
izin penambahan rute baru.
“Jika menemukan adanya pelanggaran, silahkan melaporkannya
kepada Ditjen Perhubungan Udara“, ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.
Belum ada tanggapan untuk "Tiket Mahal?? Laporkan!!!"
Posting Komentar